Wakil Walikota Bogor nonaktif Achmad Ruyat, ahirnya divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto, pada Kamis (8/9/2011).
Dalam vonis bebas tersebut, Achmad Ruyat tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkannya. Hakim beranggapan tuduan primer dan subsiser tidak terbukti.
Menurut Pengcara Achmad Ruyat, Soleh Amim, hakim memiliki independensi, tidak bisa diintervensi, dan sangat jeli melihat fakta-fakta persidangan.
Selain itu, baik saksi ahli maupun saksi yang didatangkan jaksa semuanya menyakatan dakwaan jaksa tidak terbukti dan Perda Nomor 1 Tahun 2002 itu adalah produk hukum yang tidak pernah judicial review dan sudah melalui evaluasi gubernur yang artinya tidak ada pelanggaran apapun.
Soleh juga bersyukur atas vonis bebas murni tersebut. “Apa yang dilakukan hakim sudah tepat dan klien kami memang tidak melakukan korupsi seperti apa yang dituduhkannya,” ujarnya.
“Saya siap menjabat kembali dan mengikuti aturan main dan siap melaksanakan tuga mengabdi kepada rakyat,” ujar Achmad Ruyat.
Sidang tersebut dihadiri istri, anak-anak, dan keluarga Achmad Ruyat. Setelah vonis, Achmad Ruyat langsung sujud syukur di hadapan hakim.



September 8th, 2011
admin
Posted in
Tags:





